Rabu, 23 Mei 2012
DKP Kotabaru: Belum Dapat Maksimalkan Pengoperasian PPI
Sabtu, 30 April 2011 01:43
AddThis Social Bookmark Button

Kotabaru, 30/4 (SIGAP) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengaku belum dapat mengoperasikan Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah menelan dana sekitar 12 miliar lebih karena berbagai alasan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru, H Talib MAP, Jumat (29/4) mengatakan, meski Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) itu telah diresmikan Bupati Kotabaru, namun hingga saat ini masih banyak yang harus dilengkapi, sehingga pengoperasiannya belum dapat dimaksimalkan.

Fasilitas yang harus dilengkapi, di antaranya izin operasi PPI dari Kementrian Perikanan dan Kelautan dan penerbitan peraturan daerah tentang pengoperasiannya.

Fasilitas umum, seperti, stasiun pengisian bahan bakar khusus untun nelayan, tempat peristirahatan nelayan, terutama untuk nelayan yang hendak bermalam karena tempat tinggalnya jauh dari Kotabaru.

Perluasan pelabuhan, karena pelabuhan yang ada saat ini belum mampu untuk tambat kapal dan berlabuh kapal berukuran besar dalam jumlah banyak.

Namun demikian, lanjut dia, terkadang PPI yang telah dilengkapi sarana dan prasarana tersebut mulai dimanfaatkan sebagian kecil pedagang dan nelayan untuk transaksi jual beli ikan.

"Tetapi transaksi itu belum tercatat karena tidak ada petugas dari Dinas Perikanan dan Kelautan," terangnya.

Selain izin operasi dan perda, dinas kelautan dan perikanan juga masih kesulitan untuk menempatkan petugas di lokasi PPI, maklum SDM di sini cukup terbatas, terangnya.

Dengan telah dibangunnya PPI itu, diharapkan semua transaksi ikan hasil tangkapan dari perairan di Kotabaru dapat terawasi dan tercatat.

"Hingga saat ini, Kotabaru diperkirakan telah kehilangan ikan sekitar 41 ribu ton per tahun. Ikan-ikan yang ditangkap dari perairan di Kotabaru itu dijual ke luar daerah dan tidak tercatat oleh pemerintah setempat," ujar dia.

Dengan adanya PPI itu, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi ikan yang dijual ke luar Kotabaru. Semuanya harus tercatat oleh Dinas Perikanan dan Kelautan, meskipun nelayan yang menangkap berasal dari Pulau Jawa dan provinsi lain.

"Setiap bulan sekitar 50-100 kapal nelayan dari Rembang dan Pekalongan berkumpul di Pulau Kerayaan, Pulau Laut Kepulauan, Kotabaru untuk menangkap ikan dan hasilnya mereka jual di luar Kotabaru," katanya.

Untuk merangsang nelayan dan pedagang untuk bertransaksi di PPI, pemerintah akan membebaskan pungutan wajib dari hasil ikan karena telah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi atau dana bagi hasil.

Pengelola hanya dapat memungut nelayan atau pedagang khusus untuk biaya pembelian es batu dan air.

Talib mengungkapkan, ke depan di lokasi PPI telah tersedia los tempat pelelangan ikan, gudang garam, mes penginapan nelayan dan pedagang, bengkel dan perbaikan jala, mushola, waserda, kentor dan mes petugas, serta kantor syahbandar.

"Ke depan, PPI itu juga akan dilengkapi dengan SPBN, pabrik es, dan beberapa fasilitas yang lainnya," paparnya. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita