Rabu, 23 Mei 2012
Kadispenda: Pemkab Biak Segera Operasikan Pos Retribusi Perbatasan
Senin, 25 April 2011 05:06
AddThis Social Bookmark Button

Biak, 25/4 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua segera mengoperasikan dua pos retribusi kendaraan bermotor di wilayah tapal batas Kabupaten pemekaran Supiori, dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Biak Andreas Msen, di Biak, Senin (25/4) mengatakan, setiap kendaraan yang keluar masuk melalui pintu perbatasan Supiori di Distrik Warsa/Bondifuar serta Distrik Swandiwe dikenakan retribusi.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang akan masuk atau keluar di wilayah perbatasan Biak-Supiori akan dikenakan retribusi kendaraan," katanya menanggapi pemberlakuan wajib retribusi kendaraan di tapal batas Biak-Supiori.

Dirinya menyebutkan, Pemkab Biak Numfor melalui Dispenda telah menyiapkan regulasi tentang punggutan retribusi di daerah tapal batas Biak-Supiori.

Berdasarkan ketentuan besaran retribusi yang dipungut, lanjut Andreas Msen, untuk jenis kendaraan bermotor roda dua dikenakan Rp1.000, roda empat Rp2.000 serta roda enam atau sejenisnya sebesar Rp4.000.

Menyinggung waktu pelaksanaan retribusi kendaraan di tapal batas Supiori-Biak, menurut Andreas Msen, ketentuan ini dalam waktu dekat dioperasikan karena fasilitas berupa pos dan petugas yang berjaga telah disiapkan.

Andreas mengakui, selain pos retribusi di tapal batas Biak-Supiori dioperasikan pihak juga segera memberlakukan punggutan retribusi elektronik di daerah Jalan Selat Makassar, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.

"Kendaraan bermotor yang keluar masuk di Jalan Selat Makassar mulai dikenakan retribusi parkir sistem elektronik, punggutan ini akan ditangani instansi terkait dinas perhubungan," katanya.

Berdasarkan realisasi punggutan PAD daerah dari berbagai jenis retribusi dan pajak daerah hingga triwulan empat 2011 mencapai sekitar Rp2,9 Miliar. (laporan panji al husen/ant)

 

Arsip Berita