Rabu, 23 Mei 2012
Ibu Hamil di Cianjur Bebas Bea Persalinan
Jumat, 22 April 2011 11:57
AddThis Social Bookmark Button

Cianjur, 22/4 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jabar, mendapatkan program Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil dari kalangan tidak mampu bebas dari biaya persalinan.

Sebelumnya Pemkab Cianjur, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, mendapat anggaran untuk program Jampersal 2011, dari pemerintah pusat sebesar Rp 8,6 miliar, kata Sekretaris Dinkes Cianjur, Adjat Sudrajat di Cianjur, Jumat.

Didampingi Kasie Usila dan Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK), Nanang Sunarya, dia mengatakan, anggaran tersebut akan dialokasikan bagi seluruh masyarakat Cianjur, yang melakukan proses persalinan, di bidan siaga, puskesmas dan rumah sakit, serta pihak swasta yang telah bekerja sama atau terikat dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan pemerintah.

Dia menuturkan, melalui program Jampersal itu, diharapkan dapat menekan angka kematian ibu melahirkan, yang menjadi parameter program Millennium Development Goals (MDGs).

Sedangkan pelaksanaan program tersebut, tutur dia, telah berlangsung sejak awal April 2011. Sedangkan persyaratan bagi warga yang berhak mendapatkan bantuan dari program tersebut, cukup memberikan kartu tanda pengenal saat hendak melakukan persalinan.

"Warga yang datang untuk menjalani persalinan baik di rumah sakit kelas III, milik pemerintah atau swasta, termasuk di bidan mitra Dinkes di willayah tempat tinggal mereka, cukup menyerahkan kartu tanda pengenal, untuk mendapatkan pelayanan gratis," ungkapnya.
Sedangkan biaya persalinan warga tersebut, akan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah daerah, setelah ditagihkan pihak terkait ke dinas terkait.

Dia menilai, kebijakan tersebut memungkinkan setiap proses kelahiran yang terjadi di Cianjur, tidak akan dikenai biaya sepeser pun.
Namun, kata dia, program tersebut akan berjalan dengan baik, jika didukung peran aktif petugas persalinan, baik dilakukan bidan, dokter ahli kandungan, swasta maupun mitra pemerintah.

Menurut dia, petugas persalinan dapat menolak pasien Jampersal, jika belum melakukan kerja sama dengan pemerintah. Sehingga tidak terjadi kesulitan ketika mengajukan klaim pembayaran.

Sementara itu, kata Adjat, untuk mengoptimalkan program tersebut, di tingkat puskesmas, pihaknya telah menerapkan sistem pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) dan PONEK.

"Dimana sejumlah puskesmas di Cianjur, saat ini, telah melayani proses persalinan pasien dengan program Jampersal," ucapnya.
Selain gencar melakukan sosialisasi program tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya, karena, kata dia program tersebut merupakan hak masyarakat Cianjur, terutama yang memiliki keterbatasan ekonomi. (laporan wa prasetya/ant)

 

Arsip Berita