Rabu, 23 Mei 2012
DPRD Sumsel Dorong Adanya Perda Inisiatif CSR
Selasa, 19 April 2011 05:38
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 19/4 (SIGAP) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan akan mendorong adanya peraturan daerah mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan atau "corporate social responsibility" supaya berjalan lebih tertib.

Anggota Komisi II DPRD Sumsel, Holda, di Palembang, Selasa (19/4) menyatakan, program CSR di daerahnya perlu diatur dalam sebuah perda secara khusus.

Menurutnya, sehubungan dengan program CSR itu, Komisi II DPRD Sumsel juga sudah mengadakan rapat dengan PT Pusri sebagai Ketua Forum BUMN dan Ketua PKBL BUMN di Sumsel.

Holda menambahkan, Komisi II juga akan ke Kementerian BUMN untuk menanyakan alokasi dana CSR di Sumsel.

Dirinya menilai, selama ini CSR itu kecenderungan laporan realisasinya bagus dan didukung tampilan data yang bagus pula.

Diharapkan dalam praktik di lapangan, penggunaan dana CSR itu juga mencapai manfaat dan tujuan seperti diharapkan, kata Holda pula.

"Karena itu kami akan mendorong adanya perda inisiatif dewan tentang ini, sehingga program CSR menjadi lebih terprogram," ujar dia pula.

Dirinya mencontohkan, di Kalimantan Timur ada forum BUMN, sehingga program CSR dan PKBL dapat berjalan secara terprogram dengan baik.

"Kami juga akan ke Kementerian BUMN mempertanyakan sejauh mana dana CSR yang turun ke Sumsel, dan berapa alokasinya," kata politisi Partai Demokrat tersebut.

Wakil rakyat itu menyatakan, mereka juga akan menanyakan kepada perusahaan yang ada di Sumsel berapa besar CSR dialokasikan ke provinsi ini, mengingat sebagai tempat operasional BUMN itu memiliki kewajiban mendukung pembangunan dan pembinaan masyarakat di sekitarnya.

Di Sumsel sekarang terdapat 32 BUMN, dan menurut dia, perlu dilihat berapa besar alokasi masing-masing BUMN tersebut untuk program CSR-nya di daerah ini.

Menurut Holda, pelaksanaan program CSR di Sumsel masih sulit dipantau apakah sudah berjalan dengan baik atau belum, karena umumnya perusahaan itu menjalankan sendiri-sendiri penyaluran dan program CSR-nya.

Ke depan diharapkan program CSR itu dapat dikoordinasikan, antara lain diatur dalam perda mengenai CSR supaya tidak tumpang tindih.

Dirinya juga menyatakan, program CSR itu juga belum diatur sanksi hukum bagi yang tidak menjalankannya, mengingat masih bersifat sukarela.

"Tapi untuk BUMN sudah jelas ada undang-undangnya, lalu bagaimana mengembangkan ke perusahaan swasta atau BUMS di daerah, sehingga DPRD melalui komisi terkait akan ke Kementerian BUMN untuk menindaklanjutinya," kata Holda. (laporan panji al husen/ant)

 

Arsip Berita