Rabu, 23 Mei 2012
Disdik Banjarbaru Buka Posko Pengaduan Dana BOS
Sabtu, 16 April 2011 07:38
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 16/4 (SIGAP) - Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membuka posko pengaduan dana bantuan operasional sekolah untuk menyikapi apabila terjadi penyalahgunaan dana itu.

"Kami membuka posko pengaduan dana BOS sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bisa dilaporkan," kata Manajer Dana BOS Banjarbaru Majeri, di Banjarbaru, Sabtu (16/4).

Menurut Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru itu, sekretariat posko pengaduan berada di kantor Disdik Banjarbaru, dan ditangani langsung kepala Seksi Subsidi Bantuan.

Dirinya mengatakan, setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti, sepanjang identitas pelapor lengkap, dan lebih diharapkan laporan dilengkapi bukti-bukti penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut.

"Setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan akan dipelajari apakah memenuhi unsur penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga diharapkan laporan dilengkapi bukti-bukti yang menguatkan," ungkapnya.

Apabila laporan dan pengaduan hanya disampaikan melalui telepon atau informasi secara lisan maka cukup sulit menindaklanjuti karena tidak dilengkapi bukti-bukti akurat kecuali dilakukan peninjauan lapangan.

Namun, kata dia, apabila laporan dan pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan dana BOS benar-benar terbukti maka pelakunya dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan, potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS cukup terbuka tetapi sejauh ini temuan yang diketahui hanya kesalahan penempatkan dana akibat kurang memahami petunjuk teknis penggunaan dana.

"Potensi yang mungkin terjadi hanya kesalahan menempatkan dana karena kurang memahami petunjuk teknis, dan bukan tergolong tindak pidana korupsi tetapi hanya kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki," katanya.

Ditambahkan, dana BOS tahap pertama periode Januari-Maret sebesar Rp2,9 miliar sudah disalurkan kepada murid sekolah dasar dan pelajar SMP yang ditetapkan sebagai penerimanya pada awal April 2011.

Total dana BOS yang dialokasikan bagi murid SD dan pelajar SMP sebesar Rp12 miliar yang diperuntukan bagi 20.133 murid SD dan sederajat serta 6.313 pelajar SMP dan sederajat.
Berdasarkan catatan SIGAP, dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya.

Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan  menjadi  lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas.(laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita