Rabu, 23 Mei 2012
Dinsosdukcapil: NTB Peroleh Tambahan PKH Di Tiga Kabupaten
Rabu, 13 April 2011 06:10
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 12/4 (SIGAP) - Nusa Tenggara Barat memperoleh tambahan jatah Program Keluarga Harapan pada 2011 dari Kementerian Sosial untuk mengurangi angka kematian ibu melahirkan dan bayi baru lahir serta peningkatan akses pendidikan dasar.

Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Bahruddin, di Mataram, Rabu (13/4) mengatakan, sebelumnya, pada 2008 hanya ada dua kabupaten yang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu Kabupaten Bima dan Dompu. Dan pada 2011 Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur menjadi sasaran PKH.

Bahruddin mengatakan, pihaknya sudah memperoleh kepastian dari Kementerian Sosial tentang tambahan tiga kabupaten yang memperoleh PKH pada 2011. Tiga kabupaten tersebut dinilai memiliki jumlah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang paling tinggi dibandingkan kabupaten lainnya.

Kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi di tiga kabupaten itu juga relatif lebih tinggi.

"Atas pertimbangan itulah, kenapa Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur, menjadi sasaran PKH pada tahun ini," ujarnya.

Bahruddin menjelaskan, syarat RTSM penerima PKH adalah mereka yang dinyatakan sangat miskin dari aspek ekonomi, tidak pergi berobat karena alasan biaya.

Syarat lainnya, adalah dalam keadaan hamil atau nifas, mempunyai bayi atau memiliki anak dengan status pendidikan masih duduk di sekolah dasar atau sekolah lanjutan tingkat pertama, serta jumlah anaknya sesuai program Keluarga Berencanan (KB) antara dua hingga tiga anak.

RTSM penerima PKH akan memperoleh jaminan bersyarat dengan besaran paling tinggi sebesar Rp2,2 juta dan paling rendah Rp600 ribu. Jaminan yang akan diberkan selama satu tahun tersebut dapat diambil oleh RTSM melalui kantor pos, dengan mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.

Adapun mekanismenya, kata Bahruddin, RTSM yang dinyatakan sebagai penerima PKH mengajukan klaim menggunakan kuitansi berobat ibu dan anak, kuitansi berobat kehamilan atau kuitansi melahirkan di rumah sakit maupun puskesmas. Klaim tersebut hanya bisa diuangkan setiap 3 bulan sekali.

"RTSM penerima PKH akan diseleksi lebih dulu. Kalau sudah diseleksi dan dinyatakan layak menerima bantuan, baru RTSM bisa memperoleh jaminan bersyarat dari pemerintah," ujarnya.

Bahruddin menyebutkan, jumlah penerima PKH pada 2011 di tiga kabupaten tersebut sekitar 45.000 orang atau 15.000 orang di setiap kabupaten.

Berdasarkan data tersebut, Kementerian Sosial melalui dana APBN mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar atau setara Rp20 miliar untuk satu kabupaten.

Untuk merealisasikan PKH pada 201, kata Bahruddin, pihaknya masih melengkapi berbagai persyaratan pendukung seperti dokumen dan identifikasi data penerima.

Pendataan rencananya dilaksanakan pada periode Juli hingga Agustus 2011, sehingga pada September 2011, RTSM penerima sudah akan memegang kartu jaminan kesehatan PKH.

"Terhadap penerima kartu, masa berlakunya ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak 2011 hingga 2015. Sementara PKH yang sudah berjalan di Kabupaten Bima dan Dompu, periodenya berlaku sejak 2008 hingga 2013," katanya.

SIGAP mencatat, program PKH oleh pemerintah masuk dalam klaster satu dalam program 3 pilar dalam pembangunan 2009-2014, yaitu bidang bantuan dan perlindungan sosial.

Program PKH diberikan kepada rumah tangga sangat miskin (RSTM), dimana setiap RSTM mendapat dana Rp600 ribu sampai Rp 2,2 juta. Tahun 2010 jumlah peserta PKH 816.000 RSTM yang mencakup 20 prvinsi dengan anggaran Rp 1,3 trilun. (laporan roesman/ant)

 

Arsip Berita