Selasa, 22 Mei 2012
Tersangka Korupsi Dana Hibah Bencana Ditahan
Jumat, 11 Juni 2010 03:05
AddThis Social Bookmark Button

 

Jakarta, 10/6 (Sigap) – Karena tersangkut pengadaan barang dan jasa dari kegiatan pascabencana alam pada tahun 2007 dan 2008, kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan enam orang kontraktor tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Susilo Adiono, di Manado, Kamis, mengatakan kejaksaan melakukan penahanan terhadap enam kontraktor terkait dengan kasus dana hibah bencana alam itu.

"Keenam tersangka itu ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (10/9)," kata Adiono didampingi Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu.

Keenam orang tersebut masing-masing Abson Maengga, Chandra Bayang, Ferry Larinda, Muhammad Rusdi, Toni Asalui, dan Wenny Palit.

"Para tersangka itu antara lain terlibat dalam pembangunan fisik seperti jembatan dana hibah pascabencana alam itu," katanya.

Dia mengatakan pada hari ini sebenarnya kejaksaan juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus yang sama.

Namun, kata dia, para saksi yang juga kontraktor tersebut tidak datang memenuhi panggilan itu sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua, dan rencananya pada Selasa (15/6).

"Saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut, segera disusul dengan pemanggilan kedua. Dan, saksi yang dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan itu bisa saja dijemput paksa," katanya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pascabencana alam senilai Rp6,8 miliar itu kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Husni Mandiri, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Talaud dan Wilson Tine Kepala Dinas Perhubungan Talaud.

Mandiri juga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penanganan pascabencana alam pada tahun 2008, sementara Wilson Tine mantan PPK penanganan bencana alam 2007.

Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan juga telah meningkatkan dari penyidikan ke penuntutan atas nama kedua tersangka itu. (wa prasetia/ant)

 

 

Arsip Berita