Selasa, 22 Mei 2012
Bulog: Sarolangun-Bangko Nunggak Raskin
Rabu, 06 April 2011 06:04
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 6/4 (SIGAP) - Dua kabupaten yang masuk Regional Sub Divre Wilayah Sarolangun-Bangko (Sarko) masih menunggak pembayaran Beras Miskin (Raskin) terhitung hingga 3 April.

Kepala Bidang Pelayanan Publik Bulog, Setyo Wastono di Jambi, Rabu (6/4) mengatakan, dua kabupaten itu yakni Kabupaten Merangin dan Sarolangun.

Setyo menjelaskan, perhitungan hutang Kabupaten Merangin dan Sarolangun hingga saat ini mencapai Rp155 juta.

Sebelumnya kedua daerah tersebut pernah terhutang pembayaran Raskin hingga Rp280 juta. Hutang sebelumnya sudah dibayar dan sisanya tinggal Rp155 juta.

"Kami sudah menghimbau Sub Divre Sarko untuk menyurati pemerintah daerah setempat agar pembayaran segera dilakukan. Soalnya bila ini tidak ditanggapi, bisa-bisa kinerja Bulog selaku distributor bisa terganggu," katanya.

Apakah ada batas waktu pelunasan, menurut Setyo pihaknya belum bisa memastikan. Saat ini diharapkan agar kabupaten tersebut tidak menunggak lagi sehingga tidak berimbas pada kabupaten lain.

Bila mengacu pada realisasi Raskin 2011, katanya, Kabupaten Merangin merupakan kabupaten kedua terbesar di Jambi dalam penyaluran raskin setelah Kota Jambi yakni 250.950 Kg. Sementara untuk Sarolangun sebesar 213.660 Kg.

Dari data yang dihimpun, realisasi penyaluran di Merangin dan Sarolangun sampai dengan 3 April hanya mencapai 50 persen dan 40 persen. Jika dibandingkan dengan daerah di Jawa malah kabupaten yang realisasinya tinggi.

Ketika ditanya mengenai adanya perbedaan harga Raskin di beberapa daerah, dia tidak menampik hal itu. "Perbedaannya paling hanya seratus rupiah itupun biasanya di daerah yang kondisi medannya lumayan parah, sehingga ketika pendistribusian ada penambahan dana operasional.

Perbedaan itupun harus sesuai dengan kesepakatan antara warga dan pendistribusi, ujarnya.

Jika perbedaan harga tidak sesuai kesepakatan, maka pihak kelurahan tidak bisa sepihak menaikkan harga. Bila hal ini terjadi maka RTS (Rumah Tangga Sasaran) RTS bisa melaporkan ke sub divre setempat. (laporan sofyan badrie/ant)

 

Arsip Berita