Selasa, 22 Mei 2012
Dinkes: Sekolah Wajib Umumkan Pengeluaran Dana Bos
Senin, 04 April 2011 04:31
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 4/4 (SIGAP) - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Mukomuko Subroto di Mukomuko, Senin (4/4) mengatakan, Kepala Sekolah mulai dari tingkat dasar hingga menengah pertama di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, wajib mengumumkan semua pengeluaran uang yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Supaya tidak terjadi kecurigaan bahwa sekolah telah melakukan penyimpangan dalam membelanjakan dana subsidi pendidikan dari pusat itu," katanya.

Ketua Tim Satker sekaligus Manejer BOS dinas ini menyebutkan, pengumaman dipasang di depan sekolah atau di luar ruangan kantor kepala sekolah dan guru, supaya bisa dibaca oleh semua orang.

"Dalam pengumuman itu disampaikan Rencana Anggaran Pendapata Belanja Sekolah dan kegiatan yang akan dilaksanakan termasuk nilai uang yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut," ujarnya.

Bila yang disampaikan dalam papan pengumuman tidak sesuai dengan fakta dilapangan, masyarakat berhak mempertanyakan kepada pihak sekolah, dan dengan begitu tingkat penyimpangan dana BOS bisa dihindari.

"Kita ingin sekolah tepat sasaran dalam mengunakan uang negara tersebut, karena pengawasan BOS bukan hanya dilakukan oleh Satker dinas pendidikan, tetapi semua pihak punya kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan bila terjadi indikasi penyimpangan," ujarnya.

Tim Satker dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dengan melihat langsung setiap sekolah penerima dana BOS, sehingga tidak ada alasan pihak sekolah tidak mengumumkan kepada masyarakat uang negara tersebut.

"Dalam juklak dan juknis juga disebutkan, kewajiban untuk menyampaikan pengeluaran uang dipapan pengumumam supaya pelaksanaan kegiatan dana BOS menjadi terbuka," urainya.

Ketika pada saat monitoring ada sekolah yang masih melanggar aturan, maka menjadi kewajiban satker memberikan teguran, untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Jika beberapa kali diberikan teguran, pihak sekolah belum juga bersedia menyampaikan pengunaan dana BOS maka kepala sekolah akan kami panggil untuk dilakukan tindakan selanjutnya," ujarnya.

Dirinya mengaku, sejak Peraturan Menteri Pendidikan Nasional terbaru diberlakukan, dinas Pendidikan nasional di daerah memiliki dana untuk kegiatan monitoring, berbeda dengan tahun sebelumnya, dinas tidak punya dana untuk turun kesetiap sekolah.

Berdasarkan catatan SIGAP, program BOS menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan jumlah murid. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita