Selasa, 22 Mei 2012
Disdik: 18 Daerah Di Sumut Cairkan Dana BOS
Sabtu, 02 April 2011 08:39
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/4 (SIGAP) - Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Syaiful Syafri, di Medan, Sabtu, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima per 28 Maret 2010 sudah 18 kabupaten/kota yang menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) ke sekolah-sekolah.

Ke-18 daerah tersebut yakni Medan, Binjai, Tanjung Balai, Padang Sidempuan, Tebing Tinggi, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Deli Serdang dan Tapanuli Utara.

Kemudian, Asahan, Simalungun, Batu Bara, Mandailing Natal, Phakpak Bharat, Labuhan Batu Utara.

Sementara 15 kabupaten/kota lagi belum menyalurkan dana BOS tersebut yakni Kota Sibolga, Gunung Sitoli, Pematang Siantar, Tapanuli Tengah, Nias, Nias Barat, Langkat, Karo, Labuhan Batu, Dairi, Nias Selatan, Samosir, Labusel, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.

"Keterlambatan penyaluran dana BOS disebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak memahami juknis penyaluran dana BOS serta surat edaran bersama Mendagri dan Mendiknas RI Nomor 900/5106/Sj dan 02/XII/SEB/2010," katanya.
Syaiful mengatakan, sebelumnya untuk mempercepat penyaluran dana BOS masing-masing pemerintah kabupaten/kota se-Sumut sudah dikirim surat dengan Nomor: 420/2314 tanggal 15 Maret 2011 dan surat Nomor 900/2912 tanggal 21 Maret 2011 tentang percepatan penyaluran dana BOS tri wulan I Tahun 2011.

Jumlah dana BOS untuk Sumut tahun 2011 semester pertama ini mencapai Rp169,7 miliar. Mengenai besarnya biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS buku dapat dikategorikan bagi siswa SD/SDLB di kota menerima Rp 400 ribu per siswa selama setahun dan siswa SD/SDLB di kabupaten hanya menerima Rp 397 ribu per siswa selama setahun.

Sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota mendapatkan Rp 575 ribu per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten hanya mendapatkan Rp 570 ribu per siswa selama setahun. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama satu tahun.

Dana BOS dalam peraturan PP No 48 Tahun 2008 meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi peserta didik (siswa).

Dana BOS dapat pula dipakai untuk membayar gaji guru honor, beasiswa pendidikan siswa berprestasi, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana dan biaya operasional lain-lain di sekolah.

"Dalam program BOS dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah," katanya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita