Selasa, 22 Mei 2012
Mendiknas: Pemerintah Rumuskan Sanksi Rumuskan Keterlambatan Penyaluran BOS
Jumat, 01 April 2011 07:07
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/4 (SIGAP) - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Purwokerto, Jum'at mengatakan, pemerintah masih merumuskan sanksi pengurangan alokasi anggaran bagi kabupaten dan kota yang belum menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan pertama 2011.

Menurut Mendiknas, sanksi tersebut sedang dirumuskan oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sudah mengeluarkan sanksi untuk kabupaten dan kota yang belum menyalurkan BOS per 15 Maret 2011, yakni sanksi sosial, sanksi administratif, dan sanksi finansial," katanya usai meresmikan auditorium "Graha Widyatama" Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Sanksi sosial, kata Mohammad Nuh, berupa diumumkannya nama-nama kabupaten dan kota yang belum menyalurkan dana BOS.

"Sedangkan sanksi administratif akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada penanggung jawab penyaluran dana BOS (bupati dan wali kota - red.) karena dinilai tidak bisa mengemban amanah," katanya.

Mohammad Nuh mengatakan, sanksi finansial berupa pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah untuk kabupaten dan kota.

"Yang jelas, sanksi finansial itu tidak diambil dari dana pendidikan. Dana pendidikan tidak boleh berkurang," katanya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Pendidikan Nasional, kata Mendiknas, keterlambatan penyaluran dana BOS oleh pemerintah kabupaten dan kota disebabkan keterbatasan waktu dan komitmen dari daerah itu.

Menteri mencontohkan, Kabupaten Banyumas yang menjadi daerah paling awal dalam penyaluran dana BOS.

"Mengapa Banyumas paling awal menyalurkan dana BOS, karena kabupaten ini memiliki integritas dan komitmen tinggi sehingga cepat menyalurkan dana tersebut," katanya.

Disinggung mengenai jumlah daerah yang belum menyalurkan dana BOS, menteri mengaku belum mengetahui data terbaru per 1 April 2011.

"Saya belum tahu data per hari ini (Jumat, 1/4). Namun hingga Kamis (31/3) sudah 395 kabupaten dan kota. Kira-kira tinggal 100 daerah lagi," katanya.

Menurutnya, pelanggaran keterlambatan penyaluran ini disebabkan adanya beberapa kabupaten dan kota yang APBD-nya belum disahkan.

Berdasarkan catatan SIGAP, dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya.

Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan  menjadi  lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita