Senin, 21 Mei 2012
Warga Lereng Merapi Kesulitan Kenali Tanahnya
Senin, 28 Maret 2011 07:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/3 (SIGAP) - Warga lereng Gunung Merapi di Dusun Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kesulitan mengenali tanah-tanah mereka akibat struktur tanah di wilayah tersebut berubah drastis setelah diterjang lahar dan awan panas.

Demikian dikatakan Kepala Padukuhan Kaliadem, Desa Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan Sakijo, Senin (28/3). "Banyaknya timbunan material vulkanik membuat warga saampai saat ini belum dapat memetakan dan mengenali tanah-tanah miliknya," katanya.

Menurut Sakijo, untuk dapat mengetahui batas-batas tanah milik warga tersebut maka harus dilakukan pengukuran ulang oleh pihak yang berwenang.

"Saat ini ukuran tanah jelas berubah sehingga butuh pengukuran ulang, wilayah Kaliadem sebelumnya banyak jurang namun saat ini jurang tersebut telah menjadi dataran karena timbunan material sehingga kepemilikan berubah," katanya.

Sakijo mengatakan, sebelum erupsi Merapi banyak tanah warga yang ukurannya dengan bibir jurang sehingga saat jurang tersebut penuh material vulkanik maka batasnya menjadi tidak jelas.

"Saat ini tanah yang berada di pinggir jurang menjadi lebih luas dan batasannya juga tidak jelas," katanya.

Sakijo mengatakan, total lahan di Kaliadem adalah seluas 96 hektare, sedangkan luas tanah milik warga masyarakat adalah 70 hektare yang dimiliki 145 kepala keluarga dan sisanya merupakan tanah kas desa.

"Diharapkan tanah-tanah warga bisa diketahui kembali karena tanah yang dimiliki warga sudah bersertifikat dan berbatasan langsung dengan tanah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) milik negara," katanya.

Sementara Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto mengatakan, untuk waktu sekarang ini masih sulit dilakukan pemetaan karena tanda batas tanah semuanya terkubur, bahkan pemilik tanah sudah banyak yang lupa lokasi rumah maupun pekarangannya.

"Sebagian sudah lupa dengan tanahnya sendiri, tapi kalau dicari patoknya bisa ketemu dan diketahui kembali," katanya.

Dirinya mengatakan, dengan kondisi ini pemerintah desa mengharap Pemkab Sleman dapat melakukan pengukuran kembali tanah milik warga untuk menghindari konflik antar warga.

"Pengukuran ulang dari pemerintah kabupaten dibutuhkan untuk memperjelas kepemilikan tanah masyarakat agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan," katanya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita