Senin, 21 Mei 2012
BPBD Gorontalo Belum Jadi Tumpuan Penanggulangan Bencana
Senin, 28 Maret 2011 07:04
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/3 (SIGAP) - Kepala Seksi Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Gorontalo, Mohammad Tahir Laendeng, di Gorontalo, Senin (28/3) menyatakan, BPBD Provinsi Gorontalo belum mampu sepenuhnya menjadi tumpuan penanggulangan bencana di wilayah itu.

Dirinya menambahkan, BPBD belum bisa secara maksimal untuk menanggulangi bencana di wilayah itu mengingat kondisi infrastruktur dan peralatan yang belum memadai.

"Sampai hari ini, BPBD belum memiliki gedung kantor yang tetap, akibatnya kita belum memiliki gudang logistik yang permanen," katanya.

Sejak didirikan dua tahun lalu, BPBD setempat telah tiga kali pindah kantor sehingga logistik seperti perahu karet, tenda dan sebagainya masih terbengkalai di mana-mana.

"Tenaga terlatih yang kita miliki juga masih minim," katanya.

Kondisi tersebut turut mempengaruhi efisiensi penanggulangan bencana, seperti banjir atau tanah longsor yang kerap terjadi di wilayah itu.

Namun demikian, dirinya mengaku optimistis bila terjadi bencana, maka penanggulangannya dilakukan secara koordinatif dengan instansi pemerintah terkait, seperti dinas sosial, dinas kesehatan dan instansi terkait lainnya.

Berdasarkan catatan SIGAP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah sebuah lembaga khusus yang menangani penanggulangan bencana (PB) di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baik BNPB dan BPBD dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007). Dengan adanya BNPB maka lembaga PB sebelumnya, yaitu Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) dibubarkan (Pasal 82, ayat 2 UU 24/2007).

Dengan demikian pembubaran Bakornas PB membawa implikasi juga dibubarkannya rantai komando/koordinasi Bakornas di daerah seperti Satuan Koordinasi Pelaksana Penangangan Bencana (Satkorlak PB) dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) bila nantinya sudah dibentuk BPBD.

Sementara fungsi BPBD adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan PB dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta melakukan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan PB secara terencana, terpadu, dan menyeluruh (Pasal 20 UU 24/2007).(laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita