Senin, 21 Mei 2012
Warna Kartu Raskin Kabupaten Malang Berubah
Senin, 28 Maret 2011 04:27
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/3 (SIGAP) - Kepala Bagian perekonomian Kabupaten Malang Sri Wahjuni Pudji Lestari, di Malang, Senin (28/3) mengatakan, kartu pengambilan beras miskin (raskin) untuk rumah tangga sasaran di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, warnanya yang semula putih diganti dengan warna merah muda.

Sri Wahjuni menambahkan, kartu yang baru tersebut sudah hampir tuntas didistribusikan ke 33 kecamatan yang ada di wilayah itu.

"Setiap RTS harus membawa kartu yang baru ini ketika mengambil jatah berasnya di kantor desa masing-masing. Jika, RTS tidak memiliki kartu yang berwarna pink ini, maka jatah raskinnya tidak akan diberikan, sehingga hukumnya wajib," tegasnya.

Sri Wahjuni menjelaskan, dalam kartu raskin yang baru tersebut ada form untuk stempel sebagai tanda bukti pembelian raskin. Dan, nama-nama RTS penerima manfaat raskin sebanyak 15 kilogram per RTS tersebut juga sudah terdaftar.

Menurutnya, kartu raskin tersebut setiap tahun memang selalu diperbarui dan yang memperbarui adalah Bulog. Hingga saat ini ada 3 dari 33 kecamatan yang belum mendapatkan distribusi kartu raskin yang baru (pink), yakni Kecamatan Kepanjen, Karangploso dan Lawang.

Penerima raskin di Kabupaten Malang sebanyak 155.745 RTS dengan jatah dari Bulog sebanyak 2.336.175 kilogram per bulan atau sekitar 28.034.100 kilogram per tahun.

Dari 155.745 RTS penerima raskin tersebut, yang paling banyak berada di Kecamatan Pakis yang mencapai 8.581 RTS dan yang paling sedikit adalah Kecamatan Wagir yang hanya sebanyak 2.420 RTS.

Sementara itu Kepala Bulog Divre Malang Awaluddin Iqbal mengatakan, meski sampai Maret ini pengadaan beras di kantor Bulog setempat baru mencapai 3.500 ton, RTS penerima raskin tidak perlu khawatir karena kebutuhan beras untuk raskin masih mencukupi.

Kebutuhan beras untuk distribusi raskin di wilayah kerja Bulog Malang yang mencakup Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Pasuruan rata-rata mencapai 5 ton per bulan.

"Sebagai penyangga kebutuhan beras masyarakat, kami yakin pengadaan beras tahun ini akan terpenuhi dan mampu mencukupi kebutuhan masyarakat di luar raskin," katanya.

SIGAP mencatat, program Raskin merupakan subsidi pangan sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin melalui pendistribusian beras yang diharapkan mampu menjangkau keluarga miskin.

Tujuan program raskin adalah memberikan bantuan dan meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka memenuhi kebutuhan beras sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat pada tingkat harga bersubsidi dengan jumlah yang telah ditentukan.

Sementara itu sasarannya adalah terbantu dan terbukanya akses beras keluarga miskin yang telah terdata dengan kuantum tertentu sesuai dengan hasil musyawarah desa/kelurahan dengan harga bersubsidi di tempat, sehingga dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan keluarga miskin. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita