Minggu, 20 Mei 2012
Pemkot Makassar Terima Alokasi Dana BOS Rp97 Miliar
Senin, 14 Maret 2011 09:09
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 14/3 (SIGAP) - Pemkot Makassar menerima alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah periode 2011 sebesar Rp97 miliar dan pengucuran tahap pertama sudah tersalurkan sebanyak Rp22,5 miliar.

Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Wahyuddin di Makassar, Senin (14/3). Menurutnya, dana BOS tahap pertama itu sudah disalurkan ke masing-masing rekening sekolah dari 4 kali pengucuran selama setahun.

Wahyuddin mengatakan, total dana BOS yang dialokasikan untuk Kota Makassar pada periode 2011 sekitar Rp97 miliar. Dana tersebut ditujukan membantu proses belajar-mengajar di sekolah seperti pengadaan buku paket dan biaya ujian sekolah.

Sementara penyalurannya, lanjut Wahyuddin, langsung ke rekening sekolah masing-masing dengan penanggung jawab kepala sekolah bersangkutan.

"Hal itu dimaksudkan untuk mengeliminasi adanya penyalahgunaan dana BOS di lapangan," katanya.

Untuk penyaluran dana BOS tahap kedua, Wahyuddin mengatakan, masing-masing pihak kepala sekolah terlebih dahulu harus memasukkan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

Dirinya mengatakan, apabila terjadi keterlambatan dalam pelaporan penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah, maka dapat menjadi penghambat penyaluran dana BOS tahap berikutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya mengimbau pihak kepala sekolah memperhatikan ketepatan waktu pelaporan yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, salah seorang guru di Madrasah Ibtidayah DDI Kalukuang, Makassar Nuraeni mengatakan, dana BOS yang diberikan sangat membantu siswa dalam proses belajar-mengajar di sekolah.

"Meskipun sekolah kami merupakan sekolah swasta, namun penyaluran dana BOS ini tidak membedakan-bedakan sekolah negeri atau swasta," katanya.

SIGAP mencatat, dana BOS diadakan untuk tujuan penyediaan dana operasional bagi satuan pendidikan, alokasinya bukan untuk gaji guru, melainkan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, peralatan penunjang pendidikan, dan biaya tak langsung lainnya.

Dengan penyaluran Dana BOS, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain untuk meningkatkan mutu pendidikan  menjadi  lebih baik, Dana BOS juga untuk meringankan beban orang tua siswa. Sekolah yang terbukti memungut bayaran dari siswanya akan ditindak tegas. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita