Minggu, 20 Mei 2012
Dinsos: Dana PKH Di Sumenep Mulai Dicairkan
Senin, 14 Maret 2011 07:41
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 14/3 (SIGAP) - Sekretaris Dinas Sosial Sumenep, Tatut Siswidiarno mengatakan, dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2011 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai dicairkan.

Menurutnya, secara teknis, pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) bagi penerima manfaat dilakukan oleh personel Kantor PT Pos Sumenep.
"Sesuai jadwal yang kami terima, pencairan dana PKH sudah dilakukan sejak Sabtu (12/3)," katanya di Sumenep, Senin.

Dirinya menjelaskan, penerima manfaat dana PKH tahap pertama pada tahun ini di Sumenep sebanyak 13.893 rumah tangga sangat miskin yang tersebar di 14 kecamatan.

"Sesuai jadwal yang ditetapkan pimpinan Kantor PT Pos Sumenep, waktu pencairan dana PKH tahap pertama kepada para penerima manfaat hingga tanggal 20 Maret," paparnya.

Tatut menjelaskan, proses pencairan dana PKH bagi penerima manfaat dilakukan di kantor Pos yang ada di wilayah kecamatan.

"Sementara di wilayah yang tidak terdapat kantor Pos, pencairan dana PKH dilakukan di kantor kecamatan maupun di balai desa. Secara teknis, itu diatur oleh personel Kantor PT Pos Sumenep," ujarnya menerangkan.

Dirinya juga mengemukakan, jumlah dana PKH tahap pertama yang akan dicairkan kepada para penerima manfaat se-Sumenep sebesar Rp3,63 miliar lebih.

"Pencairan dana PKH bagi penerima manfaat dilakukan per tiga bulan sekali. Dalam setahun, ada empat tahap pencairan dana PKH dan teknisnya diatur oleh pimpinan Kantor Pos Sumenep," kata Tatut mengungkapkan.

SIGAP mencatat, PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bagi RTSM berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Peserta atau sasaran PKH, yakni memiliki anak usia sekolah (6-15 tahun) atau kurang dari 18 tahun tetapi belum menyelesaikan pendidikan dasar, memiliki bayi usia lima tahun (balita) dan terdapat ibu yang sedang hamil.

Sedangkan tujuan dari program PKH,  yaitu meningkatkan kondisi sosial-ekonomi rumah tangga sangat miskin (RTSM), meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak di bawah 6 tahun dari RTSM, meningkatkan angka partisipasi pendidikan anak-anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM dan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita