Minggu, 20 Mei 2012
Bupati: Garis Pantai Kabupaten Kapuas Akan Diukur
Jumat, 11 Maret 2011 02:28
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 11/3 (SIGAP) - Bupati Kapuas HM Mawardi di Kuala Kapuas, Kamis (10/3) mengatakan, pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan mengukur panjang garis pantainya yang yang membentang dari Desa Palampai sampai dengan desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala.

Bupati menjelaskan, panjang garis pantai sekitar 37,64 kilometer yang membentang dari Desa Palampai sampai dengan Desa Batanjung Kecamatan Kapuas Kuala, yang direncanakan untuk dilakukan pengukuran dengan melibatkan tim dari Dinas Hidrologi dan Oseanografi TNI AL dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rencana untuk melakukan pengukuran tersebut diungkapkannya dalam pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2010 yang disampaikan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kapuas.

Dirinya mengatakan, pembinaan batas wilayah dan penamaan unsur rupa bumi (toponimi) secara bertahap Pemerintah Kabupaten Kapuas telah melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan yang secara terpadu dan terencana dilaksanakan sejak tahun 2008.

"Kegiatan ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam rangka menegaskan yurisdiksi kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk penyusunan kebijakan mengenai penggunaan ruang dan pemanfaatan kawasan," katanya.

Khusus untuk batas wilayah antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kapuas, pada tahun 2010 telah berhasil dilacak dan disepakati batas wilayah kecamatan yakni Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Selat, Pulau Petak, Basarang dan Kapuas Barat.

"Sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada tahun 2011 sesuai dengan dukungan dan ketersediaan anggaran," katanya.

Bupati Mawardi mengatakan, berdasarkan beberapa kesepakatan batas yang telah disepakati maupun yang telah ditegaskan oleh Gubernur Kalimantan Tengah serta berdasarkan penarikan garis batas dengan menggunakan pola tata air (watershed) khususnya pada track batas yang belum disepakati maka untuk sementara dapat diukur luas wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kapuas yakni seluas kurang lebih 1.739.248,649 hektare.

Sehingga terdapat perubahan luas wilayah Kabupaten Kapuas seluas 240.248,649 hektare dari luas wilayah Kabupaten Kapuas sebelumnya yakni seluas 1,499 juta hektare.

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan tertib penamaan unsur rupa bumi guna mewujudkan sistem informasi geografis dan informasi kewilayahan sebagai data dasar bagi pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas, pada tahun 2010 telah dilaksanakan kegiatan survei rupa bumi di Kecamatan Timpah dan Kecamatan Mantangai, katanya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita