Minggu, 20 Mei 2012
Bappeda: Pemkab Ajukan Perda Tentang RTRW Pada Pemprov
Kamis, 10 Maret 2011 02:40
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 10/3 (SIGAP) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Pandeglang Aah Wahid Maulany di Pandeglang, Rabu (9/3) mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengajukan Peraturan Daerah No.8 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang pada Pemerintah Provinsi Banten.

"Kita telah mengajukan perda tersebut pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk ditelaah, setelah itu akan diajukan pada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Menurutnya, perda tata ruang kabupaten harus sinkron dengan perda tata ruang provinsi dan undang-undang tata ruang nasional.

"Pengaturan ruang kabupaten itu harus sesuai dengan pengaturan ruang provinsi dan nasional, kalau tidak maka pembangunan tidak akan sejalan," ujarnya.

Menurutnya, Perda tentang RTRW tersebut sangat penting karena menjadi dasar dalam pemanfaatan ruang yang ada di Pandeglang, dan pembagian zona pemanfaatan.

"Dalam perda itu, di atur zona pemanfaatan ruang, seperti zona industri, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Dengan pembagian itu maka pemanfaatan ruang akan lebih optimal," ujarnya.

Pembentukan Perda tentang RTRW tersebut, juga merupakan wujud implementasi dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dalam UU tersebut disebutkan, penyelenggaraan penataan ruang meliputi pengaturan, pembinaan, pengawasan, terhadap pelaksanaan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"UU tersebut juga mengamanatkan agar seluruh Perda tentang RTRW kabupaten/kota harus disusun atau disesusikan paling lambat tiga tahun sejak UU itu diundangkan," katanya.

Pemkab Pandeglang, katanya, juga telah membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dan itu juga merupakan amanat dari Permendagri 50 tahun 2009.

Menurutnya, BKPRD merupakan badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan UU No. 26 tahun 2007, yang memiliki tugas membantu bBupati/Walikota untuk mengkoordinasikan penyusunan Raperda tentang RTRW kabupaten/kota. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita