Minggu, 20 Mei 2012
Lahan Pertahanan Pertanian Di Depok Berkurang Karena Pembangunan Perumahan
Senin, 07 Maret 2011 04:05
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 7/3 (SIGAP) - Kepala Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok, Widyati Riyandani, Minggu (6/3) mengatakan, berkuranganya jumlah lahan pertanian salah satu penyebabnya adalah banyaknya pembangunan perumahan.

"Pembangunan perumahan menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian," katanya, di Depok.

Menurut Widyati, setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Depok berkurang antara 3-4% dari luasnya yang mencapai 932 hektare, dan sebanyak 357 hektare masih dalam keadaan sawah irigasi yang masih produktif.

Dikatakannya, pengurangan lahan pertanian tersebut sudah termasuk lahan peternakan, perikanan, dan lainnya.

Dirinya khawatir kalau lahan pertanian terus berkurang maka sulit mempertahankan lahan ruang terbuka hijau sebanyak 30%.

Selain itu, kata Widyati, juga akan berdampak daya pengurangan air tanah dan daratan mengalami penurunan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan, karena lahan basah tidak boleh dialihfungsikan, sesuai dengan Keppres NO. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menegaskan, lahan pertanian di Kota Depok harus dipertahankan luasnya. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang kini tengah disusun harus menetapkan kawasan pertanian dipertahankan.

Dikatakannya luas lahan pertanian di kota Depok dapat menghasilkan 2.763,20 ton padi dalam sekali panen.

Lebih lanjut dirnya mengatakan, pembangunan permukiman belum sepesat sekarang, hampir sebagian besar Depok, seluas 200,29 kilometer persegi, merupakan lahan pertanian, khususnya sawah, yang didominasi sawah tadah hujan.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo menyadari menipisnya lahan pertanian. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya sedang mengkaji mengenai raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam Raperda tersebut lanjutnya akan dimasukkan poin dalam UU NO. 26 tahun 2007 tentang tata ruang, dimana setiap kota wajib memiliki RTH sebanyak 30%.

Dirinya mengusulkan sawah dan lahan basah akan dimasukkan dalam RTH, namun ini merupakan kewenangan dari Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok.

"Nanti dinas pertanian yang akan mengajukan usulan, karena kita tidak berwenang. Kewenangan kita di lingkungan hidup saja," kata Rahmat.

Dikatakannya RTH di kota Depok masih cukup baik dan sudah melampaui ketentuan pemerintah. Secara rinci jumlah RTH milik Pemkot Depok sebanyak 9 persen. Sedangkan, wilayah terbuka milik umum sebanyak 42 persen.

"Kita masih melampaui target RTH," katanya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita