Minggu, 20 Mei 2012
Kabupaten Kubu Raya Optimis Tigkatkan PAD
Rabu, 02 Maret 2011 02:48
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 2/3 (SIGAP) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat memastikan akan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2011 ini seiring adanya sejumlah sumber pendapatan baru seperti pajak bagi hasil kendaraan dan sarang burung walet.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kubu Raya Sutrisno di Sungai Raya, Selasa (1/3).

Sutrisno mengatakan dengan berdirinya Kantor Samsat di Kubu Raya diharapkan menjadi potensi pendapatan baru.

"Kita targetkan pada tahun 2011, pajak bagi hasil kendaraan mencapai Rp20 miliar. Itu berdasarkan potensi tahun 2010 lalu yang memperoleh pendapatan mencapai Rp12 miliar lebih," ucapnya.

Menurut Sutrisno, pertambahan pendapatan tersebut diasumsikan dari pertumbuhan kendaraan yang mencapai 10% per tahun.

Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Kubu Raya mendorong memberikan kemudahan melalui kerja sama terpadu dengan pihak provinsi.

"Jika dulu kita melihat di Kabupaten Kubu Raya banyak kendaraan menunggak. Faktornya kemungkinan jauh mengurus atau kesadaran warga yang kurang. Namun mudah-mudahan pada tahun 2011, ini kesadaran membayar pajak warga menjadi lebih baik," katanya.

Dari kesadaran penduduk tersebut, sambungnya, pemerintah sudah cukup ketat melakukan pengawasan. Melibatkan pemerintah termasuk aparatur kepolisian yang rutin melakukan razia adalah salah satu bentuknya sehingga target kenaikan pendapatan antara 10% sampai 15%.

Lanjut Sutrisno, pajak bagi hasil provinsi yang diberikan kepada pemerintah kabupaten berdasarkan dari berbagai sumber.

Pada tahun lalu saja beberapa pola bagi hasil dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mencapai belasan miliar rupiah.

"Makanya menyentuh angka Rp20 miliar, saya pikir tidak sulit," katanya.

Mengenai Pajak Sarang Burung Walet, Sutrisno juga mengatakan saat ini Kubu Raya telah memiliki Peraturan Bupati yang mengatur tentang pungutan itu.

"Perbup tersebut nantinya akan diperkuat lagi dengan Peraturan Daerah yang saat ini sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Kubu Raya untuk dibahas dan disahkan," ucapnya.

Dirinya berharap dalam waktu dekat Perda tentang Sarang Burung Walet tersebut dapat diterapkan sehingga proses pemungutan pajak dari sarang dan bangunan walet bisa dimaksimalkan untuk peningkatan PAD Kubu Raya. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita