Minggu, 20 Mei 2012
Kementrian LH Akan Pantau 1.000 Perusahaan Pada 2012
Selasa, 01 Maret 2011 01:26
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 1/3 (SIGAP) - Kementrian Lingkungan Hidup pada 2012 akan memantau 1.000 perusahaan yang ada di Indonesia terkait dengan peringkat kinerja di bidang lingkungan perusahaan atau yang lebih dikenal "Proper."

Mentri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2011 di Padang, Senin (28/2) mengatakan, pada 2011 Kementrian LH telah mengawasi 890 perusahaan yang ada di Indonesia dan menargetkan 1.000 perusahaan akan dipantau pada 2012.

Menurutnya, pada tahun depan partisipasi perusahaan terhadap lingkungan akan meningkat, karena Kementrian Linkungan Hidup menerapkan peraturan tegas bagi perusahaan yang abai terhadap lingkungan.

"Sebanyak 30 persen dari 890 perusahaan mendapatkan penilaian berkategori hitam atau melanggar aturan pengolahan limbah," katanya.

Tahun ini, menurutnya, akan ada perusahaan yang berkategori hitam yang akan diajukan ke pengadilan karena melakukan pelanggaran.

Dikatakannya, bagi perusahaan yang masuk kategori warna hitam Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan berbagai pengumpulan bukti di lapangan dan melengkapi data untuk diajukan ke pengadilan karena telah melakukan pelanggaran undang-undang dalam pengolahan limbah.

Sementara bagi perusahaan yang memiliki kategori warna merah akan terus diawasi dan dibina agar pengolahan limbahnya ramah lingkungan.

"Merupakan kewajiban dari pemerintah untuk terus mengawasi agar pengolahan limbah tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan," katanya menambahkan.

Sedangkan untuk perusahaan yang pengolahan limbahnya sudah baik diberi kategori warna biru yang jumlahnya mencapai 68 persen saat ini, katanya.

Menurutnya, pada tahun 2011 jumlah perusahaan yang berkategori warna biru jauh meningkat dimana pada tahun sebelumnya perusahaan yang berwarna merah dan hitam cukup banyak.

Peringkat proper dikategorikan dalam 5 warna, yakni emas, hijau, biru, merah dan Hitam.

Kategori emas merupakan penilaian untuk perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan telah melakukan upaya 3 R (Reuse, Recycle dan Recovery, kemudian juga telah menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, serta melakukan upaya-upaya yang berguna bagi kepentingan masyarakat pada jangka panjang.

Kemudian kategori hijau, bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan, telah mempunyai sistem pengelolaan lingkungan, mempunyai hubungan yang baik dengan masyrakat, termasuk melakukan upaya 3R.

Adapun biru, bagi perusahaan yang telah melakukan pengelolaan yang dipersyaratakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita