Minggu, 20 Mei 2012
BKP: 39 LUEP Di NTB Peroleh Bantuan Dana
Senin, 28 Februari 2011 08:02
AddThis Social Bookmark Button

Jakarta, 28/2 (SIGAP) - Sebanyak 39 Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperoleh bantuan dana penguatan cadangan pangan setelah lolos verifikasi.

Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) NTB, Hj. Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Senin (28/2) mengatakan, dari 49 Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (LUEP) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 39 LUEP.

Dirinya menyebutkan, seluruh LUEP yang lolos verifikasi tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB, kecuali Kota Mataram. Kabupaten Lombok Tengah merupakan kabupaten yang memperoleh bantuan dana paling besar yakni masing-masing Rp950 juta, sedangkan yang paling sedikit adalah Kota Bima sebesar Rp350 juta.

Seluruh LUEP yang lolos verifikasi tersebut dinilai layak memperoleh dana bantuan penguatan cadangan pangan karena memiliki gudang tempat penyimpanan gabah yang refresentatif dan jaminan berupa sertifikat tanah milik.

Pemerintah mensyaratkan bahwa LUEP yang bisa memperoleh bantuan dana penguatan cadangan pangan harus memiliki agunan berupa sertifikat tanah miliki karena dana yang diberikan merupakan dana bantuan yang harus dikembalikan setiap tahun.

Tim yang melakukan verifikasi terdiri dari Biro Ekonomi Setda NTB, Biro Hukum Setda NTB, BKP NTB, Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Badan Urusan Logistik (Bulog) NTB.

"Tim verifikasi tersebut sudah mengecek langsung ke kabupaten/kota untuk memastikan kebenaran data yang tercantum dalam proposal permohonan bantuan dana dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

LUEP yang sudah lolos verifikasi, kata Husnanidiaty, akan memperoleh bantuan dana dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung dari total permohonan bantuan dana yang diajukan dan nilai agunannya.

Bagi LUEP yang memiliki nilai agunan diatas 150 persen bisa memperoleh dana bantuan sebesar Rp200 juta, sedangkan di bawah 150 persen memperoleh bantuan dana maksimal Rp75 juta.

Bantuan dana untuk membeli gabah tersebut akan dicairkan paling lambat pada minggu kedua bulan Maret 2011, dengan tujuan agar LUEP yang bermitra dengan gabungan kelompok tani (Gapoktan) bisa segera menyerap gabah petani dengan harga yang layak pada musim panen raya.

"Tujuan dari program pemberian bantuan dana bagi LUEP ini juga untuk menjaga stabilisasi harga gabah, selain untuk ketahanan pangan di tingkat pedesaan. Untuk itu, setiap LUEP harus bermitra dengan gapoktan," ujarnya.

Husnanidiaty menambahkan setiap LUEP harus mengembalikan dana bantuan pada 15 Desember 2011. Jika ada LUEP yang tidak mengembalikan dalam batas waktu yang ditentukan akan diberikan sanksi tidak akan diberikan bantuan dana pada tahun berikutnya.

Menurutnya, bantuan dana LUEP tahun anggaran 2011 sebesar Rp5 milar tersebut bersumber dari APBD. Dana penguatan cadangan pangan tersebut akan ditambah besarannya pada tahun berikutnya dengan syarat bahwa tidak ada tunggakan dari lembaga penerima bantuan.

"DPRD NTB sudah menjanjikan kalau dana LUEP ini mampu dikelola secara baik, maka tahun depan akan ditambah nilai anggarannya," ujar Husnanidiaty. (laporan rusman/ant)

 

Arsip Berita