Minggu, 20 Mei 2012
Program Bantuan Sosial
AddThis Social Bookmark Button

Target pencapaian yang ditetapkan dalam perencanaan jangka panjang, menengah, dan pendek saling terintegrasi dan diterjemahkan sebagai program yang akan dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam kurun waktu tertentu. Oleh sebab itu, setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan perlu merumuskan target yang akan dicapai pada jangka pendek, menengah, dan jangka panjang sesuai dengan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang telah ditetapkan.

Target pencapaian kelompok program penanggulangan kemiskinan dapat berupa target kuantitatif dan kualitatif. Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) guna dapat melakukan koordinasi antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan untuk menetapkan indikator capaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta strategi yang akan dilakukan dalam periode jangka panjang, menengah, dan jangka pendek untuk mencapai target tersebut.

Selain merumuskan target pencapaian pelaksanaan program berdasarkan skala waktu, kelompok program penanggulangan kemiskinan juga perlu merumuskan secara spesifik target penerima manfaat dalam pelaksanaan program. Hal ini seringkali menjadi permasalahan utama dalam koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, disebabkan tidak jelasnya kriteria penerima manfaat.
Berlandaskan pada hal tersebut di atas pemerintah Indonesia sebagai bagian dari komunitas dunia telah mensepakati target capaian MDGs. Oleh karena itu program-program kemiskinan yang sekarang ini dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan langkah nyata sebagai komitmen dalam usaha mencapai target MDGs tersebut. Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam tahun 2015 akan berusaha menurunkan tingkat kemiskinan hingga 7,5%.

PENDEKATAN
Upaya untuk menanggulangi kemiskinan dan menciptakan kesempatan kerja telah dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat melalui pengembangan dan penyelenggaraan berbagai program-program penanggulangan kemiskinan. Program tersebut mencakup upaya-upaya baik melalui penyediaan kebutuhan pangan, layanan kesehatan dan pendidikan, perluasan kesempatan kerja, pembangunan pertanian, pemberian dana bergulir sebagai modal usaha, pembangunan sarana dan prasarana dasar maupun pendampingan usaha.

Pemerintah telah berupaya keras untuk mena nggulangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan khususnya program berbasis pemberdayaan masyarakat dan program peningkatan kemandirian masyarakat melalui pendampingan usaha dan bantuan kredit/modal kerja. Upaya tersebut juga dapat dilihat dari semakin meningkatnya alokasi anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan.

Dengan semakin banyaknya program/kegiatan dan meningkatnya anggaran tersebut, belum menjamin sepenuhnya penanggulangan kemiskinan dan pengurangan pengangguran. Masih ada sebagian kelompok masyarakat yang belum tersentuh dan terlayani, sehingga prioritas pemerintah adalah meningkatkan cakupan dan keterlibatan masyarakat melalui harmonisasi dan sinkronisasi seluruh program-program penanggulangan kemiskinan.

Pada tahun 2005, Pemerintah melalui TKPK, telah meluncurkan Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang selanjutnya diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 pada Bab XVI. SNPK tersebut disusun secara partisipatif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan telah mengakomodasi pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium (MDGs).
Strategi yang ditetapkan dalam SNPK adalah:
1.    Perluasan Kesempatan;
2.    Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat;
3.    Peningkatan Kapasitas;
4.    Perlindungan Sosial; dan
5.    Penataan Kemitraan Global.

Kelima strategi tersebut selanjutnya diterjemahkan dalam 4 kebijakan yaitu :
1.    Kebijakan ekonomi makro;
2.    Kebijakan pemenuhan hak dasar yang meliputi pemenuhan 10 hak dasar warga negara;
3.    Kebijakan perwujudan keadilan dan kesetaraan gender; dan
4.    Kebijakan pengembangan wilayah yang mendukung pemenuhan hak dasar.

Keempat kebijakan tersebut kemudian dirinci dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) dengan menetapkan masing-masing leading sektor dan para pemangku kepentingan yang terlibat. Diharapkan RAN tersebut dapat menjadi acuan seluruh pelaku penanggulangan kemiskinan sehingga lebih efektif.

SNPK telah diintegrasikan ke dalam RPJMN, selanjutnya diterjemahkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan dan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L). Sedangkan di tingkat daerah didorong untuk menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah serta mengacu pada SNPK.

Dokumen SNPK menggunakan pendekatan yang berbasis hak. Hal ini sangat relevan dengan perkembangan dan permasalahan yang terjadi di Indonesia. Proses demokratisasi yang berlangsung selama ini diharapakan mempertajam pemahaman dan proses politik akan pentingnya perwujudan hakhak dasar rakyat serta memberikan penegasan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin. Dengan kewenangan dan sumber daya yang lebih besar, pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk memberikan layanan dasar yang mudah, murah, dan bermutu bagi masyarakat miskin, serta memberi ruang yang lebih luas lagi bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam pengambilan keputusan.

STRATEGI
Pemerintah terus berupaya menurunkan angka kemiskinan dan pengurangan pengangguran melaluiperbaikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin. Untuk mencapai kondisi tersebut, pemerintah menetapkan tiga jalur strategi pembangunan, yaitu :

  • Pro-Pertumbuhan (pro-growth), untuk meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui upaya menarik investasi, ekspor dan bisnis, termasuk perbaikan iklim investasi;
  • Pro-Lapangan Kerja (pro-job), untuk menciptakan lapangan kerja termasuk di dalamnya menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel dan menciptakan hubungan industri yang kondusif;
  • Pro-Masyarakat Miskin (pro-poor), untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan, memperluas akses terhadap layanan dasar, dan merevitalisasi sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan ekonomi perdesaan.

Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata. Oleh karena itu, strategi yang digariskan adalah strategi “pertumbuhan disertai pemerataan” atau “growth with equity”. Percepatan pembangunan ekonomi, telah memberikan dampak yang positif, baik pada percepatan penurunan tingkat pengangguran maupun tingkat kemiskinan.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Dalam perpres tersebut, telah ditetapkan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang dikonsolidaasikan menjadi 3 kelompok program penanggulangan kemiskinan.

Pemantauan dan Evaluasi serta Pengaduan Masyarakat

Pemantauan dan Evaluasi

Kegiatan pemantauan dan evaluasi diperlukan untuk mencatat perkembangan kondisi kemiskinan, memantau proses dan kemajuan pelaksanaan kebijakan secara terus-menerus, mengidentifikasi masalah dan penyimpangan yang muncul, merumuskan pemecahan masalah, dan membuat laporan kemajuan secara rutin dalam kurun waktu yang pendek. Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengkaji relevansi, efisiensi, efektivitas dan dampak suatu kebijakan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan data dan informasi yang tepat waktu, akurat, relevan, dan lengkap.

Pemantauan dan evaluasi penanggulangan kemiskinan dilakukan untuk memperoleh gambaran tentang kondisi kemiskinan dan kinerja kebijakan/program secara obyektif dan sistematik. Pemantauan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan, baik institusi pemerintah maupun non pemerintah, di pusat maupun di daerah. Hasil pemantauan dan evaluasi oleh berbagai pihak harus diverifikasi dan dikonsolidasi agar menghasilkan informasi yang akurat dan sistematis.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan kemiskinan pada dasarnya dilakukan oleh semua pelaku atau pemangku kepentingan penanggulangan kemiskinan. Pemantauan dan evaluasi penanggulangan kemiskinan pada lembaga pemerintah dilakukan secara internal oleh kementerian/ lembaga non departemen terkait, untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kebijakan dan program, dan mengukur dampak kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Kegiatan pemantauan dan evaluasi juga dilakukan secara independen oleh lembaga-lembaga non pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga penelitian, organisasi profesi dan media massa.

Penanganan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan masalah dan pertanyaan dari masyarakat umum, pelaku program, pemerintah, kelompok peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung.

Pengelolaan pengaduan masyarakat prinsipnya dilakukan secara berjenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan pengaduan agar penanganan dapat dilakukan sesegera dan sedekat mungkin dari lokasi pengaduan. Pengelolaan pengaduan dan masalah di masingmasing program meliputi menerima dan mendokumentasikan pengaduan dan masalah, serta memfasilitasi dan memantau penyelesaian masalah. Mekanisme pelaporan pengaduan dan masalah menggunakan mekanisme pelaporan dari masing-masing program.

Pengaduan masyarakat untuk program-program penanggulangan kemiskinan dapat disampaikan ke Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat Pusat, Sekretariat TKPK Provinsi, maupun Sekretariat TKPK Kabupaten/Kota. TKPK di Provinsi, Kabupaten/ Kota dapat menangani berbagai pengaduan masyarakat di daerah terkait dengan berbagai upaya penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan di daerah.

SASARAN
Sasaran penanggulangan kemiskinan adalah menurunnya jumlah penduduk miskin laki-laki dan perempuan dan terpenuhinya hak dasar masyarakat miskin secara bertahap yang meliputi:

1.    Terpenuhinya kecukupan pangan yang bermutu dan terjangkau.
2.    Terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu.
3.    Tersedianya pelayanan pendidikan dasar yang bermutu dan merata.
4.    Terbukanya kesempatan kerja dan berusaha.
5.    Terpenuhinya kebutuhan perumahan dan sanitasi yang layak dan sehat.
6.    Terpenuhinya kebutuhan air bersih dan aman bagi masyarakat miskin.
7.    Terbukanya akses masyarakat miskin dalam pemanfaatan SDA dan terjaganya kualitas lingkungan hidup.
8.    Terjamin dan terlindunginya hak perorangan dan hak komunal atas tanah.
9.    Terjaminnya rasa aman dari tindak kekerasan.
10.    Meningkatnya partisipasi masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan.

KONSOLIDASI PROGRAM

Sebagai suatu langkah kinerja dari proses percepatan penanggulangan kemiskinan, paradigma yang dikembangkan dalam proses penanganan penanggulangan kemiskinan yang sifatnya sektoral, guna mengarah pada pola penanganan yang bersifat multisektoral. Proses koordinasi yang dibangun telah mampu mengelompokkan program-program penanggulangan kemiskinan tersebut berdasarkan segmentasi masyarakat miskin penerima program sebagai berikut:

1.    Kelompok Program Penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial yang terdiri atas program yang bertujuan untuk melakukan pemenuhuan hak dasar, pengurangan beban hidup, serta perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin
2.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat yang terdiri atas program-program yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
3.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil terdiri atas program-program yang bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil.

TARGET

Secara umum, target pencapaian program penanggulangan kemiskinan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi jumlah penduduk miskin. Terkait dengan target pencapaian program penanggulangan kemiskinan, pemerintah merumuskan target pencapaian berdasarkan mekanisme perencanaan pembangunan yang ada.

Target pencapaian program penanggulangan kemiskinan dapat diukur berdasarkan skala waktu yaitu target jangka pendek, jangka menengah, serta jangka panjang baik di tingkat nasional maupun daerah. Target jangka pendek mengacu pada RKP yang ditetapkan setiap tahun. Sedangkan target jangka menengah mengacu pada perencanaan 5 (lima) tahunan yang ditetapkan dalam RPJM Nasional, serta RPJM Daerah untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Target jangka panjang mengacu pada perencanaan pembangunan 25 tahunan yang ditetapkan dalam RPJP Nasional pada lingkup nasional dan RPJP Daerah untuk lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Adapun target-target tersebut dalam bentuk angka yaitu:

a. Target RPJP (2004-2025) pada Tahun 2025 :
Tingkat Kemiskinan:
b. Target RPJMN (2004-2009) pada Tahun 2009:
> Penanggulangan Kemiskinan: 8,2 %
> Pengurangan Pengangguran: 5,1 %
c. Target dalam RKP 2009:
> Penanggulangan Kemiskinan: 12 – 14 %
> Pengurangan Pengangguran: 7 %

Namun dikarenakan adanya krisis global, secara langsung dan tidak langsung akan mempengaruhi perekonomian nasional, oleh karena itu pemerintah bersama-sama dengan DPR, melakukan revisi target capaian, sehingga dalam target capaian RKP tahun 2009 menjadi:
•    Penanggulangan Kemiskinan : 13-14 %
•    Pengurangan Pengangguran : 7 %

KELOMPOK PROGRAM

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak dapat dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan sektoral semata, akan tetapi harus menggunakan pendekatan yang lebih terpadu, sistemik, dan menyentuh pada akar permasalahan kemiskinan. Belajar dari pengalaman penanggulangan kemiskinan yang dilakukan selama ini, permasalahan utama dalam penanggulangan kemiskinan adalah belum optimalnya koordinasi antar sektor dan pemangku kepentingan lainnya dalam implementasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.

Upaya awal yang dilakukan untuk mengoptimalkan koordinasi kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan adalah melakukan pengelompokkan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan yang selama ini dijalankan oleh kementerian dan lembaga, serta mensinkronkan pelaksanaan antar kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan. Dengan demikian, dapat memudahkan pemerintah dalam memfokuskan target dan pencapaian yang ingin diraih sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.

Selain itu, sesuai dengan paradigma penanggulangan kemiskinan yang dianut dalam konstitusi UUD 1945 serta dokumen strategi nasional penanggulangan kemiskinan, maka pendekatan dalam upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan berbasis pada hak dasar. Hak dasar yang menjadi acuan dalam penanggulangan kemiskinan terdiri dari 10 (sepuluh) hak dasar yang melipututi:>

1.    hak atas pangan;
2.    hak atas layanan kesehatan;
3.    hak atas layanan pendidikan;
4.    hak atas pekerjaan dan berusaha;
5.    hak atas perumahan;
6.    hak atas air bersih dan aman serta sanitasi yang baik;
7.    hak atas tanah;
8.    hak atas sumber daya alam;
9. hak atas rasa aman;
10. hak untuk berpartisipasi. Pengelompokan program penanggulangan kemiskinan juga didasarkan pada pemenuhan hak-hak dasar tersebut.

Berdasarkan aspek yang dikemukakan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu :

1.    Kelompok Program Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial
2.    Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
3.    Kelompok Program Berbasis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil

Setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai fokus dan tujuan yang berbeda dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Oleh sebab itu, setiap kelompok tersebut mempunyai ciri dan karakteristik yang berbeda. Ciri dan karakteristik setiap kelompok program penanggulangan kemiskinan mempunyai hubungan yang erat dengan cakupan kegiatan dan penerima manfaat yang menjadi target dari pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan.

Cakupan kegiatan dan penerima manfaat program seringkali menjadi masalah dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Permasalahan ini mempunyai hubungan yang erat dengan masalah data kemiskinan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan bahwa data kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS adalah sebagai data resmi yang digunakan dalam penanggulangan kemiskinan. Data kemiskinan tersebut, didapatkan melalui pengukuran sejumlah indikator yang disesuaikan dengan kondisi kemiskinan di Indonesia.

Kemiskinan memiliki konsep yang beragam. Dalam menentukan ukuran kemiskinan, BPS melihat pada besaran pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok pangan dan non pangan rumah tangga per orang per bulan. Kemiskinan diukur dari tingkat konsumsi per kapita di bawah suatu standar tertentu yang disebut Garis Kemiskinan. Nilai garis kemiskinan yang digunakan untuk menentukan kemiskinan mengacu pada kebutuhan minimum 2.100 kalori per orang per hari di tambah dengan kebutuhan minimum non pangan. Menurut BPS, individu yang pengeluarannya lebih rendah dari garis kemiskinan tersebut dikategorikan miskin.

Selain itu, BPS menggunakan 14 (empat belas) indikator sebagai kriteria dalam penentuan jumlah RTS sebagai target penerima program penanggulangan kemiskinan. Dari kriteria tersebut, RTS dapat diklasifikasikan menjadi: (1) Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM); (2) Rumah Tangga Miskin (RTM), dan (3) Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).